ANGGARAN DASAR
DEWAN MASJID INDONESIA (DMI)
DEWAN MASJID INDONESIA (DMI)
MUKADIMAH
Allah SWT. Berfirman :
"
Sesungguhnya masjid yang didirikan atas ,dasar taqwa (masjid Quba), sejak hari
pertama adalah lebih patut kamu Shalat di dalamnya terdapat orang-orang yang
membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih." (QS. At -
Taubah (9): 108)
Allah
SWT. Berfirman :
"Hanya
mereka yang memakmurkan masjid-masjjd Allah-lah orang-orang yang beriman kepada
Allah dan hari kemudian,serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan
tidak takut (kepada siapapun) selain Allah, maka merekalah orang-orang yang
diharapkan termasuk golonganorang-orang yang mendapat petunjuk." (QS.
At-Taubah. 9: 18)
Allah
SWT. Berfirman :
"Dan
sesungguhnya masjid-masjid adalah milik Allah, maka janganlah kamu menyembah
seseorangpun di dalamnya di samping menyembah Allah" (QS.Al-Jin. 72:18)
seseorangpun di dalamnya di samping menyembah Allah" (QS.Al-Jin. 72:18)
Sabda
Rasulullah SAW :
"Barang
siapa berangkat ke atau pulang dari masjid, niscaya Allah menyediakan tempat
kediaman di surga setiap ia berangkat atau pulang." (HR. Bukhari dan
Muslim).
Sabda
Rasulullah SAW:
"Apabila
kamu melihat orang-orang ke masjid berulang datang, maka saksikanlah,
sesungguhnya ia adalah orang-orang yang beriman" (HR. Ahmad dan Tarmizi ).
Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, masjid didirikan semata-mata untuk
mengabdi kepada Allah atas dasar taqwa, mencapai ridha-Nya,membina umat yang
berakhlaq al-karimah dan melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar.
Untuk
mencapai maksud di atas, maka masjid harus berfungsi sebagai pusat ibadah dan
pengembangan masyarakat dalam meningkatkan keimanan, ketaqwaan, pendidikan,
ketrampilan, kecerdasan, sebagaimana dilakukan umat Islam sejak awal sejarah
perkembangan Islam.
Dalam upaya berpartisipasi aktif pada proses pembangunan, yakni untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, maka Dewan Masjid Indonesia sangat perlu mengoptimalkan peran serta masjid dalam mewujudkan persatuan umat Islam Indonesia.
Dengan dipelopori Organisasi Kemasjidan Indonesia, yaitu:
Dalam upaya berpartisipasi aktif pada proses pembangunan, yakni untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, maka Dewan Masjid Indonesia sangat perlu mengoptimalkan peran serta masjid dalam mewujudkan persatuan umat Islam Indonesia.
Dengan dipelopori Organisasi Kemasjidan Indonesia, yaitu:
1.
Persatuan Masjid
Indonesia (PERMI)
2.
Ikatan Masjid dan
Mushalla Indonesia (IMAMI)
3.
Ikatan Masjid Indonesia
(IKMI)
4.
Majelis Ta'miril Masjid
Muhammadiyah
5.
Hai'ah Ta'miril Masjid
Indonesia (HTMI)
6.
Ikatan Masjid dan
Mushalla Indonesia Muttahidah (IMMIM)
7.
Majelis Kemasjidan AI-
Washliyah
8.
Majelis Kemasjidan
Majelis Dakwah Islamiyah (MDI).
Maka dibentuklah organisasi Dewan Masjid Indonesia dengan
Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
NAMA WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Dewan Masjid Indonesia, disingkat DMI
Pasal 2
Tempat dan Waktu Didirikan
Dewan Masjid Indonesia didirikan di Jakarta pada tanggal 10 Jumadil Ula 1392 H bertepatan dengan tanggal 22 Juni 1972 untuk waktu yang tidak terbatas.
Pasal 3
Kedudukan
Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia berkedudukan di Ibukota Republik Indonesia.
BAB II
ASAS, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 4
Asas
Organisasi Dewan Masjid Indonesia berasaskan Islam.
Pasal 5
Sifat
Dewan Masjid Indonesia adalah organisasi kemasjidan yang bersifat independen, pemberdayaan, pembinaan dan kekeluargaan, serta tidak berafiliasi dengan organisasi sosial politik.
Pasal 6
Tujuan
Dewan Masjid Indonesia bertujuan mewujudkan fungsi masjid sebagai pusat ibadah, pengembangan masyarakat serta persatuan umat dalam rangka meningkatkan keimanan, ketaqwaan, ahlak mulia, kecerdasan umat dan tercapainya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam wilayah negara Republik Indonesia.
BAB III
USAHA
Pasal 7
Usaha
Pasal 7
Usaha
Untuk mencapai tujuan di atas, Dewan Masjid Indonesia melakukan usaha antara lain:
1.
Mengembangkan pola
Idarah (manajemen), Imarah (pengelolaan program) dan Ri'ayah (pengelolaan
fisika).
2.
Mengembangkan
pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran Islam.
3.
Mengembangkan dakwah
pendidikan (sejak usia dini sampai lansia) dan perpustakaan.
4.
Mengembangkan program
kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.
5.
Mengembangkan ekonomi
jamaah dan pemberdayaan perempuan, remaja, pemuda serta Pramuka/Kepanduan.
6.
Mengusahakan
rehabilitasi dan pembangunan masjid baru.
7.
Mengembangkan
masjid-masjid percontohan.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota
1. Anggota Pengurus Dewan Masjid Indonesia terdiri dari:
a. Anggota Biasa
b. Anggota Fungsional
c. Anggota Kehormatan
2. Anggota Biasa dan
Anggota Fungsional mempunyai hak bicara dan hak suara.
3. Anggota Kehormatan
mempunyai hak bicara.
BAB V
KEORGANISASIAN
Pasal 9
Struktur Organisasi
1.
Di Tingkat Nasional
organisasi ini disebut Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia, disingkat DMI,
berkedudukan di ibukota negara.
2.
Di Tingkat Propinsi
organisasi ini disebut Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia, disingkat PW
DMI, berkedudukan di ibukota propinsi.
3.
Di Tingkat Kabupaten
dan Kota organisasi ini disebut Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia,
disingkat PD DMI, berkedudukan di ibukota kabupaten atau kota.
4.
Di Tingkat Kecamatan
organisasi ini disebut Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia, disingkat PC
DMI, berkedudukan di ibukota kecamatan.
5.
Di Tingkat
Kelurahan/Desa organisasi ini disebut Pimpinan Ranting Dewan Masjid Indonesia,
disingkat PR DMI berkedudukan di ibukota kelurahan/desa.
BAB VI
KEPENGURUSAN DAN MASA BAKTI
Pasal 10
Pengurus
1.
Pengurus terdiri :
Majelis Mustasyar, Majelis Pakar, Pimpinan Harian, Departemen, Badan Otonom dan
Badan Usaha.
2.
Badan Otonom dan Badan
Usaha dapat dibentuk sesuai dengan keperluan dan setelah memenuhi persyaratan.
Pasal 11
Masa Bakti
Masa Bakti
1. Masa bakti kepengurusan DMI pada semua tingkat organisasi
adalah selama 5 tahun.
2. Ketua Umum DMI pada semua tingkat organisasi dapat dipilih
kembali hanya untuk satu masa bakti berikutnya.
BAB VII
KEDAULATAN,
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 12
Kedaulatan Dewan Masjid Indonesia berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Muktamar.
Pasal
13
Permusyawaratan
Permusyawaratan
Bentuk permusyawaratan dalam Dewan Masjid Indonesia meliputi: Muktamar, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, Musyawarah Ranting.
Pasal 14
Rapat-Rapat
1.
Rapat Kerja Nasional,
Rapat Kerja Wilayah, Rapat Kerja Daerah, Rapat Kerja Ranting.
2.
Rapat Pimpinan
Nasional, Rapat Pimpinan Wilayah, Rapat Pimpinan Daerah, Rapat Pimpinan
Ranting.
3.
Status, fungsi
mekanisme permusyawaratan, rapat-rapat dan kuorum diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga Dewan Masjid Indonesia.
BAB VIII
KEKAYAAN
Pasal 15
Sumber Kekayaan dan Keuangan
KEKAYAAN
Pasal 15
Sumber Kekayaan dan Keuangan
1.
Kekayaan Dewan Masjid
Indonesia adalah seluruh asset dan inventaris kepengurusan disemua tingkat
organisasi.
2.
Kekayaan organisasi
diperoleh dari:
a.
Iuran dan sumbangan
anggota organisasi
b.
Zakat infak, sodaqoh
waqaf dan hibah umat Islam
c.
Sumbangan dan bantuan
yang tidak mengikat
d.
Usaha-usaha lain yang
sah dan halal.
3.
Mekanisme perolehan,
pengadaan dan penghapusan/penghibahan kekayaan organisasi diatur lebih lanjut
dalam Anggaran rumah Tangga Dewan Masjid Indonesia.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR
Pasal 16
Penetapan dan
Perubahan
1.
Penetapan dan Perubahan
Anggaran Dasar ini ditetapkan dalam Muktamar.
2.
Tata cara dan mekanisme
perubahan Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Dewan Masjid
Indonesia.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 17
Pembubaran
1.
Pembubaran organisasi
Dewan Masjid Indonesia hanya dapat dilakukan oleh Muktamar dan atau oleh
Mukatamar Luar Biasa yang diadakan khusus untuk hal tersebut.
2.
Tata cara dan mekanisme
pembubaran organisasi Dewan Masjid Indonesia diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Dewan Masjid Indonesia.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 18
Aturan Tambahan
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
KHATIMAH
Pasal 19
Khatimah
Pasal 19
Khatimah
1.
Anggaran Dasar ini
merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar hasil Muktamar IV
Dewan Masjid Indonesia tahun 1999 di Jakarta.
2.
Anggaran Dasar ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 26 Agustus 2006/ 02 Sya'ban 1427
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
DEWAN MASJID INDONESIA
BAB I
PENGERTIAN UMUM
Pasal 1
Pengertian Umum
DEWAN MASJID INDONESIA
BAB I
PENGERTIAN UMUM
Pasal 1
Pengertian Umum
1.
Dewan Masjid Indonesia
(DMI) adalah organisasi kemasyarakatan dan wahana komunikasi pengelola masjid
seluruh Indonesia yang melaksanakan gerakan dakwah, serta menjadikan masjid
sebagai pusat kegiatan pembinaan aqidah, ibadah, akhlak, ukhuwah, keilmuan,
keterampilan dan kesejahteraan umat.
2.
Dewan Masjid Indonesia
(DMI) adalah organisasi independen yang mandiri dan tidak terkait secara
struktural dengan organisasi sosial kemasyarakatan dan organisasi sosial
politik manapun.
BAB II
KEORGANISASIAN
Pasal 2
Pasal 2
Sifat Organisasi
1.
Pemberdayaan, yaitu
menjadikan masjid sebagai subjek dan membangun otonomi masjid dengan
meningkatkan kualitas SDM Pengurus Masjid.
2.
Pembinaan, yaitu
menjadikan masjid sebagai tempat pembinaan kader umat dan kader bangsa melalui
berbagai aktifitas pendidikan dan dakwah serta kegiatan lainnya
3.
Kekeluargan yaitu semua
aktifitas pembinaan dan pemberdayaan dilakukan dengan semangat ukhuwah
Islamiah, komunikatif, informatif, konsultatif dan koordinatif.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Pasal 3
Jenis Anggota
1.
Anggota Biasa
adalahTakmir Masjid dan Mushalla seluruh Indonesia.
2.
Anggota Fungsional
adalah semua fungsionaris Pengurus Dewan Masjid Indonesia sesuai dengan jenjang
struktur organisasi.
3.
Anggota Kehormatan,
adalah setiap orang baik secara pribadi maupun yang berasal dari organisasi
kelembagaan Islam dan instansi pemerintah sesuai dengan tingkatannya yang
ditetapkan oleh Pimpinan.
Pasal 4
Kewajiban Anggota
1.
Setiap anggota
berkewajiban menjaga nama baik Organisasi.
2.
Setiap anggota
berkewajiban mentaati AD/ART dan ketentuan-ketentuan lainnya.
3.
Setiap anggota
berkewajiban melaksanakan registrasi dan membayar infaq anggota.
Pasal 5
Hak Anggota
1.
Setiap anggota berhak
untuk berpartisipasi aktif daJam semua kegiatan Dewan Masjid Indonesia.
2.
Setiap anggota
mempunyai hak bicara dalam semua pemusyawaratan Dewan Masjid Indonesia pada
semua tingkat organisasi.
3.
Anggota Biasa mempunyai
hak memilih dan dipilih dalam permusyawaratan Dewan Masjid Indonesia sesuai
dengan tingkatannya.
4.
Anggota Fungsional
mempunyai hak memilih dan dipilih dalam permusyawaratan Dewan Masjid Indonesia
pada semua tingkat organisasi.
5.
Anggota Kehormatan
memiliki hak dipilih dalam permusyawaratan.
Pasal 6
Prosedur
Keanggotaan
1.
Prosedur menjadi
Anggota Biasa dan anggota fungsional
a.
Semua aktifis Pengurus
Masjid dan Musholla di Indonesia dan Pengurus Dewan Masjid Indonesia dari
tingkat nasional sampai tingkat Desa / kelurahan secara otomatis dinyatakan
sebagai Anggota Dewan Masjid Indonesia.
b.
Pimpinan Dewan Masjid
Indonesia setempat mengeluarkan Kartu Anggota Fungsional Dewan Masjid Indonesia
sebagai tanda Anggota Fungsional DMI.
2.
Prosedur menjadi
Anggota Kehormatan:
a.
Pimpinan Dewan Masjid
Indonesia melakukan penilaian terhadap orang baik secara pribadi maupun yang
berasal dari organisasi atau instansi pemerintah yang dianggap pantas diangkat
menjadi Anggota Kehormatan sesuai tingkatan.
b.
Pimpinan Dewan Masjid
Indonesia setempat mengeluarkan Kartu Anggota.
c.
Sebagai anggota Dewan
Masjid Indonesia.
3.
Panduan tata cara
pengelolaan administrasi penerimaan anggota model sertifikat anggota dan kartu
anggota diatur dalam Keputusan Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia.
Pasal 7
Berakhirnya Keanggotaan
Berakhirnya Keanggotaan
1.
Apabila yang
bersangkutan meninggal dunia.
2.
Setiap anggota yang
melanggar ketentuan / kewajiban setelah diperingatkan tiga kali secara tertulis
dinyatakan berakhir keanggotaannya.
3.
Anggota yang digugurkan
hak-haknya dapat mengajukan pembelaan pada permusyawaratan sesuai tingkatnya.
4.
Apabila pembelaan dari
Anggota tersebut diterima, maka Pimpinan Dewan Masjid Indonesia harus mencabut
keputusan tersebut.
5.
Prosedur lebih rinci
mengenai pemberhentian, pembelaan dan rehabilitasi anggota akan diatur dalam
Keputusan Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia.
BAB IV
MAJELIS MUSTASYAR DAN PAKAR
Pasal 8
Majelis Mustasyar
1.
Majelis Mustasyar
adalah Badan yang memberikan bimbingan dan nasehat terhadap kegiatan Dewan
Masjid Indonesia diminta ataupun tidak diminta.
2.
Keanggotaan Majelis
Mustasyar terdiri dari para Ulama, Urmara dan pemuka masyarakat yang jumlahnya sesuai
keperluan.
3.
Susunan Majelis
Mustasyar terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua dan beberapa anggota.
Pasal 9
Majelis Pakar
1.
Majelis Pakar adalah
Badan memberikan sumbangan pemikiran dalam rangka pengembangan organisasi Dewan
Masjid sesuai dengan keahlian dan profesionalismenya.
2.
Keanggotaan Majelis
Pakar terdiri dari dari para ilmuwan dan cendekiawan muslim.
3.
Susunan Majelis Pakar
terdiri dari seorang Ketua, Sekretaris dan Anggota.
4.
Keberadaan Majelis
Pakar sampai dengan tingkat wilayah dan atau daerah yang memungkinkan.
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Pasal 10
Pimpinan Pusat
1.
Pimpinan Pusat adalah
pelaksana keputusan Muktamar dan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga.
2.
Pimpinan Harian terdiri
dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Ketua-ketua, Sekretaris Jenderal,
Wakil-wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan Bendahara-bendahara.
3.
Pimpinan lengkap
(pleno) terdiri dari Pimpinan Harian, Seluruh Ketua dan anggota
Departemen-departemen dan Ketua-ketua Badan Otonom.
4.
Ketua-ketua
mengkoordinasikan Departemen-departemen.
5.
Ketua Umum dipilili
oleh Muktamar maksimal untuk dua (2) periode.
6.
Ketua Umum terpilih
bersama-sama dengan formatur menyusun Pengurus Harian PimpinanPusat Dewan
Masjid Indonesia.
7.
Pengurus Harian
menyusun pengurus lengkap Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia paling lambat
tigapuluh hari setelah Muktamar ditutup.
8.
Departemen adalah unit
operasional yang melaksanakan program dan kebijakan Dewan Masjid Indonesia
sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
9.
Departemen-departemen
Dewan Masjid Indonesia terdiri dari:
a.
Departemen Pemberdayaan
Organisasi dan Idarah
b.
Departemen Dakwah dan
Pengkajian
c.
Departemen Pendidikan
dan Latihan
d.
Departemen Sarana,
Hukum dan Wakaf
e.
Departemen Usaha /
Pemberdayaan Ekonomi Umat
f.
Departemen Kepemudaan
dan Remaja
g.
Departemen Pemberdayaan
Perempuan
h.
Departemen Kesehatan
dan Lingkungan
i.
Departemen Jaringan dan
Pusat Informasi Masjid
j.
Departemen Humas,
Publikasi dan Perpustakaan
k.
Departemen Sosial
Kemanusiaan dan Pembinaan Mualaf
l.
Departemen Hubungan
Luar Negeri
10. Departemen dipimpin oleh seorang Ketua dan beberapa Anggota
serta dalam menjalankan tugasnya berada di bawah koordinasi seorang Ketua
Pimpinan Dewan Masjid Indonesia.
11. Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia bertanggung jawab
kepada muktamar
Pasal 11
Pimpinan Wilayah
1.
Pimpinan Wilayah Dewan
Masjid Indonesia adalah Pimpinan Organisasi di tingkat Propinsi, Daerah Khusus
Ibukota, dan Daerah Istimewa. Berkedudukan di Ibukota Propinsi.
2.
Pimpinan Wilayah Dewan
Masjid Indonesia terdiri dari Pimpinan Harian dan Biro-biro.
3.
Pimpinan Harian terdiri
dari Ketua Umum, para Ketua, Sekretaris Umum, dan para Sekretaris, Bendahara
Umum dan para Bendahara. Para Ketua mengkoordinasikan beberapa Biro.
4.
Ketua Umum dipilih oleh
Musyawarah Wilayah.
5.
Ketua Umum terpilih
bersama-sama dengan formatur menyusun Pengurus Harian Pimpinan Wilayah Dewan
Masjid Indonesia untuk disahkan dalam Musyawarah Wilayah.
6.
Pengurus Harian
Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia menyusun Pengurus lengkap Pimpinan
Wilayah Dewan Masjid Indonesia paling lambat 30 (tigapuluh) hari setelah
Musyawarah Wilayah ditutup.
7.
Biro-biro adalah unit
operasional di tingkat Wilayah yang melaksanakan program dan kebijaksanaan
Dewan Masjid Indonesia sesuai dengan AD/ART. Jumlah dan nama Biro disesuaikan
dengan kebutuhan Wilayah masing-masing.
8.
Biro-biro dipimpin oleh
seorang Ketua dan mempunyai beberapa anggota.
9. Pimpinan Wilayah bertanggung jawab kepada Pimpinan Pusat dan
Musyawarah Wilayah.
Pasal 12
Pimpinan
Daerah
1.
Pimpinan Daerah Dewan
Masjid Indonesia adalah Pimpinan Organisasi di tingkat Kabupaten / Kotamadya
dan berkedudukan di Ibukota Kabupaten / Kotamadya.
2.
Pimpinan Daerah Dewan
Masjid Indonesia terdiri dari Pimpinan Harian dan Bidang-bidang.
3.
Pimpinan Harian terdiri
dari Ketua Umum, para Ketua, Sekretaris Umum, dan para Sekretaris, Bendahara
Umum dan para Bendahara. Para Ketua mengkoordinasikan beberapa Bidang.
4.
Ketua Umum dipilih oleh
Musyawarah Daerah.
5.
Ketua Umum terpilih
bersama-sama dengan formatur menyusun Pengurus Harian Pimpinan Daerah Dewan
Masjid Indonesia untuk disahkan dalam Musyawarah Daerah.
6.
Pengurus Harian
Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia menyusun Pengurus lengkap Pimpinan
Daerah Dewan Masjid Indonesia paling lambat 30 (tigapuluh) hari setelah
Musyawarah Daerah ditutup.
7.
Bidang-bidang adalah
unit operasional di tingkat Daerah yang melaksanakan program dan kebijaksanaan
Dewan Masjid Indonesia sesuai dengan AD/ ART. Jumlah dan nama Bidang
disesuaikan dengan kebutuhan Daerah masing-masing.
8.
Bidang-bidang dipimpin
oleh seorang Ketua dan mempunyai beberapa anggota.
9.
Pimpinan Daerah
bertanggung jawab kepada Pimpinan Wilayah dan Musyawarah Daerah.
Pasal 13
Pimpinan Cabang
1.
Pimpinan Cabang Dewan
Masjid Indonesia adalah Pimpinan Organisasi di tingkat Kecamatan.
2.
Pimpinan Cabang Dewan
Masjid Indonesia terdiri dari Pimpinan Harian dan Seksi-seksi.
3.
Pimpinan Harian terdiri
dari Ketua, para Wakil Ketua, Sekretaris, dan para Wakil Sekretaris Bendahara
dan Wakil Bendahara. Para Wakil Ketua mengkoordinasikan beberapa Seksi.
4.
Ketua dipilih oleh
Musyawarah Cabang.
5.
Ketua terpilih
bersama-sama dengan formatur menyusun Pengurus Harian Pimpinan Daerah Dewan
Masjid Indonesia untuk disahkan dalam Musyawarah Cabang.
6.
Pengurus Harian
menyusun Pengurus lengkap Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia paling lambat
30 (tigapuluh) hari setelah Musyawarah Cabang ditutup.
7.
Seksi-seksi adalah unit
operasional di tingkat Cabang yang melaksanakan program dan kebijaksanaan Dewan
Masjid Indonesia sesuai dengan AD/ART. Jumlah dan nama Seksi disesuaikan dengan
kebutuhan Cabang masing-masing.
8.
Seksi-seksi dipimpin
oleh seorang Ketua dan mempunyai beberapa anggota.
9.
Pimpinan Cabang
bertanggung jawab kepada Pimpinan Daerah dan Musyawarah Cabang.
Pasal 14
Pasal 14
Pimpinan Ranting
1.
Pimpinan Ranting Dewan
Masjid Indonesia adalah Pimpinan Organisasi di tingkat Desa/Kelurahan.
2.
Pimpinan Ranting
terdiri dari paling kurang seorang Ketua, seorang Sekretaris dan seorang
Bendahara.
3.
Pimpinan Ranting
berfungsi sebagai pelaksana dari kebijaksanaan dan program kerja Pimpinan
Cabang.
4.
Pimpinan Ranting
dipilih oleh Musyawarah Ranting yang dihadiri oleh anggota yang diwakili oleh
Pengurus Masjid/Mushalla dan disahkan dalam Musyawarah Ranting.
5.
Pimpinan Ranting
bertanggung jawab kepada Pimpinan Cabang dan Musyawarah Ranting.
Pasal 15
Pergantian
Pengurus Antar Waktu
1.
Pergantian pengurus
antar waktu terjadi karena pengurus mengundurkan diri, berhalangan tetap atau
meninggal dunia sebelum masa kepengurusan berakhir.
2.
Apabila Ketua Umum
tidak dapat melakukan tugasnya karena berhalangan tetap, atau mengundurkan diri
maka pengisian jabatan tersebut ditetapkan melalui Rapat Pimpinan.
3.
Apabila Ketua Umum
berhalangan tidak tetap, maka pejabat sementara Ketua Umum (Pjs) dipegang oleh
Wakil Ketua Umum.
4.
Apabila Pimpinan Harian
selain mandataris berhalangan tetap, maka pengisian jabatan tersebut ditetapkan
oleh Rapat Harian.
Pasal 16
Reshufle Pengurus
1.
Reshufle Pengurus dapat
dilakukan disetiap jenjang organisasi disebabkan karena:
a.
Enam bulan
berturut-turut tidak aktif, tanpa alasan yang jelas.
b.
Tidak menghadiri Rapat
Pleno 3 (tiga) kali tanpa alasan yang jelas.
c.
Menyatakan mengundurkan
diri.
d.
Meninggal dunia.
e.
Mencemarkan nama baik
organisasi.
f.
Dihukum pidana oleh Pengadilan
yang bersifat tetap.
2.
Reshufle Pengurus
dilakukan melalui Rapat Harian, kecuali Ketua Umum melalui Rapim sesuai dengan
tingkatan organisasinya.
Pasal
17
Rangkap
Jabatan
Ketua Umum/Ketua Dewan Masjid Indonesia disemua tingkatan dapat merangkap sebagai ketua Ta'mirul Masjid Negara/Masjid Raya Propinsi/Masjid Agung Kabupaten Kota/Masjid Besar Kecamatan/Masjid Jami' Desa/Kelurahan.
Pasal 18
Tanggung
Jawab Pembinaan
Pembinaan Ta'mirul Masjid Raya Propinsi adalah Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia, Ta'milur Masjid Agung Kabupaten Kota adalah Tanggung jawab Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia, Ta'mirul Masjid Besar Kecamatan adalah tanggung jawab Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia, Ta'mirul Masjid Jami' Desa/Kelurahan adalah tanggung jawab Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia mempunyai tanggung jawab.
BAB VI
BADAN
OTONOM DAN BADAN USAHA
Pasal
19
Badan
Otonom
1.
Dewan Masjid Indonesia
mempunyai Badan Otonom.
2.
Badan Otonom adalah
kepanjangan tangan kelembagaan Dewan Masjid lndonesia yang terstruktur mulai
dari tingkat Pusat, Wilayah, Daerah, Cabang dan Ranting.
3.
Mekanisme kerja Badan
Otonom adalah mengembangkan program yang seluas-luasnya sesuai bidang
masing-masing dengan melakukan konsultasi, koordinasi dan harmonisasi dengan
Dewan Masjid Indonesia.
4.
Dalam proses
pembentukan Pengurus Badan Otonom, berlaku secara Otonom dan Dewan Masjid
Indonesia menganut asas Pengayoman Tutwuri Handayani.
5.
Badan Otonom
berkewajiban melaporkan kegiatannya paling kurang sekali dalam setahun.
6.
Mekanisme hubungan
antara Dewan Masjid Indonesia dengan Badan Otonom diatur lebih lanjut oleh
Peraturan Organisasi.
Pasal 20
Badan
Usaha
1.
Dewan Masjid Indonesia
memiliki Badan Usaha.
2.
Badan Usaha dibentuk
oleh Dewan Masjid Indonesia untuk membantu kegiatan dan jalannya organisasi,
dengan persyaratan yang ditentukan.
3.
Mekanisme hubungan
antara Dewan Masjid Indonesia dengan Badan Usaha diatur lebih lanjut oleh
Peraturan Organisasi.
BAB
VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 21
Muktamar
PERMUSYAWARATAN
Pasal 21
Muktamar
1.
Muktamar Dewan Masjid
Indonesia memegang kekuasaan tertinggi dan diselenggarakan lima tahun sekali.
2.
Muktamar
diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia untuk memutuskan dan
menetapkan AD/ART, Program Kerja dan memilih Pimpinan Pusat Dewan Masjid
Indonesia.
3.
Muktamar dihadiri oleh
Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, utusan Pengurus masjid raya
Propinsi serta Badan Otonom.
4.
Dalam keadaan mendesak
dapat diadakan Muktamar luar biasa atas usul Pimpinan Pusat dengan dukungan 1/3
(sepertiga) dari jumlah Pimpinan Wilayah.
5.
Ketentuan tentang hak
suara, hak bicara dan tata cara penyelenggaraannya diatur dalam peraturan
tersendiri.
6.
Muktamar dianggap sah
apabila dihadiri oleh Pimpinan Pusat dan ditambah dengan lebih separoh jumlah
Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah.
7.
Muktamar harus
dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah berakhir periode
kepengurusan, dan apabila masa tersebut terlewati maka hak pengelolaan
kepengurusan dinyatakan gugur dan Pimpinan Dewan Masjid Indonesia harus
memberlakukan ketentuan Pasal 19 Ayat 4.
Pasal 22
Musyawarah
Wilayah
1.
Musyawarah Wilayah
diadakan 5 (lima) tahun sekali oleh Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia dan
dihadiri oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, utusan
Pengurus Masjid Agung dan Pimpinan Cabang sesuai dengan kondisi wilayahnya.
2.
Musyawarah Wilayah
menetapkan program kerja dan memilih Pengurus Pimpinan Wilayah Dewan Masjid
Indonesia.
3.
Dalam keadaan mendesak
dapat diadakan Musyawarah Wilayah Iuar biasa atas usul Pimpinan Wilayah dengan
dukungan 1/3 (sepertiga) dari jumlah Pimpinan Daerah.
4.
Ketentuan tentang hak
suara, hak bicara dan tatacara penyelenggaraannya diatur dalam peraturan
tersendiri.
5.
Musyawarah Wilayah
dianggap sah apabila dihadiri oleh Pimpinan Wilayah dan ditambah dengan Iebih
separoh jumlah Pimpinan Daerah.
6.
Musyawarah Wilayah
harus dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah berakhir periode
kepengurusan, dan apabila masa tersebut terlewati maka hak pengelolaan
kepengurusan dinyatakan gugur dan Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Inonesia harus
memberlakukan ketentuan pasal 20 ayat 3.
Pasal 23
Musyawarah
Daerah
1.
Musyawarah Daerah
diadakan 5 (lima) tahun sekali oleh Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia dan
dihadiri oleh Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang.
2.
Musyawarah Daerah
menetapkan program kerja dan memilih Pengurus Pimpinan Daerah Dewan Masjid
Indonesia.
3.
Dalam keadaan mendesak
dapat diadakan Musyawarah Daerah luar biasa atas usul Pimpinan Daerah dengan
dukungan 1/3 (sepertiga) dari jumlah Pimpinan Cabang.
4.
Ketentuan tentang hak
suara, hak bicara dan tatacara penyelenggaraannya diatur dalam peraturan
tersendiri.
5.
Musyawarah Daerah
dianggap sah apabila dihadiri oleh Pimpinan Daerah dan ditambah dengan lebih
separoh jumlah Pimpinan Cabang.
6.
Musyawarah Daerah harus
dilaksanakan paling laling lambat 1 (satu) tahun setelah berakhir periode
kepengurusan, dan apabila masa tersebut terlewati maka hak pengelolaan
kepengurusan dinyatakan gugur dan Piminan Daerah Dewan Masjid Indonesia harus
memberlakukan ketentuan pasal 21 ayat 3.
Pasal 24
Musyawarah
Cabang
1.
Musyawarah Cabang
diadakan 5 (lima) tahun sekali oleh Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia dan
dihadiri oleh Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting.
2.
Musyawarah Cabang
menetapkan program kerja dan memilih Pengurus Pimpinan Cabang Dewan Masjid
Indonesia.
3.
Ketentuan tentang hak
suara, hak bicara dan tatacara penyelenggaraannya diatur dalam peraturan
tersendiri.
4.
Musyawarah Cabang
dianggap sah apabila dihadiri oleh Pimpinan Cabang dan ditambah dengan lebih
separoh jumlah Pimpinan Ranting.
Pasal
25
Musyawarah
Ranting
1.
Musyawarah Ranting
diadakan 5 (lima) tahun sekali oleh Pimpinan Ranting Dewan Masjid Indonesia dan
dihadiri oleh Pimpinan Cabang, Pimpinan Ranting dan Pengurus Masjid/Mushalla.
2.
Musyawarah Ranting
menetapkan program kerja dan memilih Pengurus Pimpinan Ranting Dewan Masjid
Indonesia.
3.
Ketentuan tentang hak
suara, hak bicara dan tatacara penyelenggaraannya diatur dalam peraturan
tersendiri.
4.
Musyawarah Ranting
dianggap sah apabila dihadiri oleh Pimpinan Ranting dan ditambah dengan lebih
separoh jumlah Pengurus Masjid/Mushalla di Kelurahan/Desa tersebut.
BAB
VIII
RAPAT-RAPAT
Pasal 26
Pasal 26
Rapat
Kerja
1.
Rapat Kerja Nasional
Dewan Masjid Indonesia diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat Dewan
Masjid Indonesia paling kurang satu kali antara dua Muktarmar. Dihadiri oleh Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia. Membahas masalah pelaksanaan program kerja dan keputusan-keputusan Muktamar.
Masjid Indonesia paling kurang satu kali antara dua Muktarmar. Dihadiri oleh Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia. Membahas masalah pelaksanaan program kerja dan keputusan-keputusan Muktamar.
2.
Rapat Kerja Wilayah
Dewan Masjid Indonesia MI diselenggarakan oleh Pimpinan Wilayah
Dewan Masjid Indonesia paling kurang satu kali antara dua Musyawarah Wilayah. Dihadiri
oleh Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia. Membahas masalah
pelaksanaan program kerja dan keputusan-keputusan Musyawarah Wilayah.
Dewan Masjid Indonesia paling kurang satu kali antara dua Musyawarah Wilayah. Dihadiri
oleh Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia. Membahas masalah
pelaksanaan program kerja dan keputusan-keputusan Musyawarah Wilayah.
3.
Rapat Kerja Daerah
Dewan Masjid Indonesia.diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah Dewan
Masjid Indonesia paling kurang satu kali antara dua Musyawarah Daerah. Dihadiri oleh
Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia. Membahas masalah
pelaksanaan program kerja dan keputusan-keputusan Musyawarah Daerah.
Masjid Indonesia paling kurang satu kali antara dua Musyawarah Daerah. Dihadiri oleh
Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia. Membahas masalah
pelaksanaan program kerja dan keputusan-keputusan Musyawarah Daerah.
4.
Rapat Kerja Cabang
Dewan Masjid Indonesia diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang
Dewan Masjid Indonesia paling kurang satu kali antara dua Musyawarah Cabang. Dihadiri oleh Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting Dewan Masjid Indonesia. Membabas masalah
pelaksanaan program kerja dan keputusan-keputusan Musyawarah Cabang.
Dewan Masjid Indonesia paling kurang satu kali antara dua Musyawarah Cabang. Dihadiri oleh Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting Dewan Masjid Indonesia. Membabas masalah
pelaksanaan program kerja dan keputusan-keputusan Musyawarah Cabang.
5.
Rapat Kerja Ranting
Dewan Masjid Indonesia diselenggarakan oleh Pimpinan Ranting
Dewan Masjid Indonesia paling kurang satu kali antara dua Musyawarah Ranting. Dihadiri oleh PR dan Pengurus Masjid/Mushalla. Membahas masalah pelaksanaan program kerja dan
keputusan-keputusan Musyawarah Ranting.
Dewan Masjid Indonesia paling kurang satu kali antara dua Musyawarah Ranting. Dihadiri oleh PR dan Pengurus Masjid/Mushalla. Membahas masalah pelaksanaan program kerja dan
keputusan-keputusan Musyawarah Ranting.
Pasal 27
Rapat Pimpinan
1.
Rapat Pimpinan Nasional
diselenggarakan oleh Pimpinan pusat Dewan Masjid Indonesia
dihadiri oleh para Pimpinan Harian, Majelis Mustasyar Pusat, Ketua Umum Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia dan Ketua Majelis Mustasyar Wilayah, berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang bersifat strategis di tingkat nasional dan mempunyai kekuatan hukum setingkat di bawah Muktamar atau Muktamar Luar Biasa.
dihadiri oleh para Pimpinan Harian, Majelis Mustasyar Pusat, Ketua Umum Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia dan Ketua Majelis Mustasyar Wilayah, berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang bersifat strategis di tingkat nasional dan mempunyai kekuatan hukum setingkat di bawah Muktamar atau Muktamar Luar Biasa.
2.
Rapat Pimpinan Wilayah
diselenggarakan oleh Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia
dihadiri oleh para Pimpinan Harian, Majelis Mustasyar Wilayah, Ketua Umum Pimpinan Dewan Dewan Masjid Indonesia Ketua Majelis Mustasyar Daerah, berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang bersifat strategis di tingkat Wilayah dan mempunyai kekuatan hukum setingkat di bawah Musyawarah Wilayah atau Musyawarah Wilayah Luar Biasa.
dihadiri oleh para Pimpinan Harian, Majelis Mustasyar Wilayah, Ketua Umum Pimpinan Dewan Dewan Masjid Indonesia Ketua Majelis Mustasyar Daerah, berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang bersifat strategis di tingkat Wilayah dan mempunyai kekuatan hukum setingkat di bawah Musyawarah Wilayah atau Musyawarah Wilayah Luar Biasa.
3.
Rapat Pirnpinan Daerah
diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia
dihadiri oleh para Pimpinan Harian, Majelis Mustasyar Daerah, Ketua Umum Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia dan Ketua Majelis Mustasyar Cabang, berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang bersifat strategis di tingkat Daerah dan mempunyai kekuatan hukum setingkat di bawah Musyawarah Daerah atau Musyawarah Daerah Luar Biasa.
dihadiri oleh para Pimpinan Harian, Majelis Mustasyar Daerah, Ketua Umum Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia dan Ketua Majelis Mustasyar Cabang, berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang bersifat strategis di tingkat Daerah dan mempunyai kekuatan hukum setingkat di bawah Musyawarah Daerah atau Musyawarah Daerah Luar Biasa.
4.
Rapat Pirnpinan Cabang
diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia
dihadiri oleh para Pimpinan Harian, Majelis Mustasyar Cabang, Ketua Umum Pimpinan Ranting Dewan Masjid Indonesia dan Ketua Majelis Mustasyar Ranting, berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang bersifat strategis di tingkat Cabang dan mempunyai kekuatan hukum setingkat di bawah Musyawarah Cabang.
dihadiri oleh para Pimpinan Harian, Majelis Mustasyar Cabang, Ketua Umum Pimpinan Ranting Dewan Masjid Indonesia dan Ketua Majelis Mustasyar Ranting, berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang bersifat strategis di tingkat Cabang dan mempunyai kekuatan hukum setingkat di bawah Musyawarah Cabang.
5.
Rapat Pimpinan Ranting
diselenggarakan oleh Pimpinan Ranting Dewan Masjid Indonesia
dihadiri oleh para Pimpinan Harian, Majelis Mustasyar Ranting, Pengurus Masjid/Mushalla
Kelurahan/Desa, berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang bersifat strategis di
tingkat Ranting dan mempunyai kekuatan hukum setingkat di bawah Musyawarah Ranting.
dihadiri oleh para Pimpinan Harian, Majelis Mustasyar Ranting, Pengurus Masjid/Mushalla
Kelurahan/Desa, berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang bersifat strategis di
tingkat Ranting dan mempunyai kekuatan hukum setingkat di bawah Musyawarah Ranting.
Pasal 28
Rapat- Rapat Lainnya
1.
Unuk melaksanakan program
kerja Dewan Masjid Indonesia di semua tingkat, Dewan Masjid Indonesia
mengadakari rapat-rapat sebagai berikut:
a.
Rapat Pleno, paling
kurang satu kali dalam 6 (enam) bulan dan dihadiri oleh Anggota
Pimpinan yang bersangkutan, Ketua-ketua Departemen atau Biro, Bidang atau Seksi.
Pimpinan yang bersangkutan, Ketua-ketua Departemen atau Biro, Bidang atau Seksi.
b.
Rapat Harian
dilaksanakan paling kurang satu kali dalam sebulan yang dihadiri oleh Ketua Umum,
Wakil Ketua Umum, para Ketua, Sekretaris jenderal para Wakil Sekretaris
jenderal, Bendahara Umum dan para Bendahara.
c.
Rapat Departemen, Biro,
Bidang, Seksi diadakan sekali dalam 3 (tiga) bulan dan dihadiri oleh fungsionarisnya.
d.
Rapat-rapat lain yang
dianggap perlu.
2.
Rapat dianggap sah
apabila dihadiri lebih dari separoh yang berhak hadir.
3.
Keputusan-keputusan
diambil dengan jalan musyawarah dan mufakat.
BAB IX
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 29
Hak Suara dan Hak Bicara
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 29
Hak Suara dan Hak Bicara
Peserta Utusan Muktamar, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Daerah, Musyawah Cabang,
Musyawarah Ranting, Muktamar/Musyawarah Luar Biasa mempunyai hak suara dan hak
bicara, sedangkan peninjau dan undangan lainnya tidak mempunyai hak suara.
Pasal 30
Kuorum dan Persyaratannya
Kuorum dan Persyaratannya
1.
Permusyawaratan dan
rapat adalah sah apabila memenuhi kuorum yakni dihadiri lebih
separoh dari jumlah peserta yang berhak hadir.
separoh dari jumlah peserta yang berhak hadir.
2.
Khusus tentang perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus dihadiri
oleh 2/3 dari jumlah peserta dan mendapat persetujuan 2/3 dari jumlah peserta yang hadir.
oleh 2/3 dari jumlah peserta dan mendapat persetujuan 2/3 dari jumlah peserta yang hadir.
Pasal 31
Pengambilan Keputusan
Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan pada asasnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, dan
apabila hal ini tidak mungkin maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
BABX
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 32
Atribut
Organisasi
1.
Atribut organisasi
terdiri dari panji, lambang, bendera, lagu dan kartu tanda anggota,
penggunaannya diatur mela1ui ketetapan organisasi.
penggunaannya diatur mela1ui ketetapan organisasi.
2.
Bentuk Lambang Dewan
Masjid Indonesia adalah : Masjid dalam Lingkaran Hijau Persegi Delapan Putih
didasari LOGO BADGE STEMPEL
3.
Arti Lambang adalah
sebagai berikut:
a.
Masjid :
1)
Memiliki 6 anak tangga
mempresentasikan dasar Rukun Iman sebagai azas akidah pendirian masjid.
2)
Memiliki 5 pintu masuk
mempresentasikan Rukun Islam untuk mewujudkan keshalehan individual dan
keshalehan sosial.
3)
Kubah dengan puncak
mengarah kepada Allah yang Esa sebagai tujuan.
4)
Warna hijau sebagai
representasi potensi wadah yang memiliki manfaat dan kesejukan bagi umat.
b.
Bentuk Persegi delapan
putih merupakan dampak pemberdayaan potensi masjid yang memancar keseluruh
penjuru mata angin (Rahmatan lil 'Alamin).
c.
Lingkaran hijau sebagai
ikatan keseluruhan dalam wadah yang bulat wujud kebulatan tekad Dewan Masjid
Indonesia untuk memberdayakan potensi masjid dalam meningkatkan kesejahteraan
umat.
4.
Masing-masing Badan
Otonom dan Badan Usaha Dewan Masjid Indonesia diizinkan
mempunyai lambang tersendiri yang diatur dalam ketetapan PIMPINAN PUSAT Dewan Masjid Indonesia.
mempunyai lambang tersendiri yang diatur dalam ketetapan PIMPINAN PUSAT Dewan Masjid Indonesia.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 33
Pengelolaan Keuangan
KEUANGAN
Pasal 33
Pengelolaan Keuangan
1.
DMI memperoleh dana
dari:
a. Uang Pangkal
b. Uang luran Anggota
c. Hasil usaha dari Badan Usaha Dewan Masjid Indonesia
d. Sumbangan-sumbangan berupa, zakat, infaq, sadaqah, hibah dan waqaf
a. Uang Pangkal
b. Uang luran Anggota
c. Hasil usaha dari Badan Usaha Dewan Masjid Indonesia
d. Sumbangan-sumbangan berupa, zakat, infaq, sadaqah, hibah dan waqaf
2.
Pelaksanaan pengumpulan
serta pembagian uang pangkal, iuran dan hasil usaha akan
ditentukan dalam ketetapan organisasi.
ditentukan dalam ketetapan organisasi.
3.
Laporan keuangan
tahunan Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia yang telah diaudit,
disampaikan pada forum Rakernas, untuk Pimpinan Wilayah/ Pirnpinan Daerah Pirnpinan
Cabang disampaikan pada forum Rakerwil/ Rakerda/ Rakercab/ Rakerran.
disampaikan pada forum Rakernas, untuk Pimpinan Wilayah/ Pirnpinan Daerah Pirnpinan
Cabang disampaikan pada forum Rakerwil/ Rakerda/ Rakercab/ Rakerran.
4.
Laporan keuangan akhir
masa jabatan dipertanggung jawabkan dalam forum Muktamar
untuk Pimpinan Pusat Dewan Masjid dan forum Musyawarah untuk masing-masing Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting.
untuk Pimpinan Pusat Dewan Masjid dan forum Musyawarah untuk masing-masing Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting.
BAB XII
PERUBAHAN AD / ART
Pasal 34
Perubahan AD / ART
1.
Perubahan AD/ART hanya
dapat dilakukan oleh Muktamar.
2.
Perubahan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus dihadiri oleh 2/3 dari
jumlah peserta dan mendapat persetujuan 2/3 dari jumlah peserta yang hadir.
jumlah peserta dan mendapat persetujuan 2/3 dari jumlah peserta yang hadir.
3.
Hal-hal yang belum
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur secara tersendiri
oleh Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia.
oleh Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia.
BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 35
Aturan Tambahan
1.
Setiap Anggota dianggap
telah mengetahui AD/ART Dewan Masjid Indonesia.
2.
Setiap Anggota dan
Pengurus harus mentaati AD/ART serta ketentuan-ketentuan lainnya.
BAB XIV
KHATIMAH
Pasal 36
Hal Lain dan Pemberlakuan
1.
Anggaran Rurnah Tangga
ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dan anggaran
Rumah Tangga Dewan Masjid Indonesia hasil Muktamar IV tahun 1999 di Jakarta.
Rumah Tangga Dewan Masjid Indonesia hasil Muktamar IV tahun 1999 di Jakarta.
2.
Anggaran Rumah Tangga
ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal: 26 Agustus 2006/ 02
Sya'ban 1427
Tidak ada komentar:
Posting Komentar